Aku setuju dengan kebebasan beragama dan kebebasan beragama bukan berarti harus mengorbankan agama lain. Pengeluaran SKB bukan berarti membunuh dan mengambil hak hidup penganut JAI. Kita hanya minta JAI supaya masuk Islam secara kaffah atau cari saja identitas lain.
Relakah kita jika ada orang yang mengaku bagian dari keluarga kita, memakai nama keluarga kita, tapi tidak menunjukkan perilaku bahwa ia bagian dari keluarga kita. Dia gak mau patuh, tapi gak mau pula diusir?
Kebebasan itu ada, tapi pasti ada batasnya, yaitu hak orang lain untuk tidak merasa dilecehkan.
Ambigu, mengambang, dan penuh kata-kata bersayap, begitulah penilaian pribadiku tentang SKB ini.
7 Butir Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Mendagri, Jaksa Agung)
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
7. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008
“Ini (SKB 3 Menteri) intinya memerintahkan menghentikan seluruh kegiatan JAI,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan seusai pengumuman SKB 3 Menteri Tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kantor Departemen Agama (Depag), Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2008/detikcom ).

2 comments:
Memang insiden Monas ini terlalu di ekspos oleh media sehingga menutupi akibat dari keputusan pemerintah menaikkan BBM. Dan sekarang FPI menjadi kambing hitam pemerintah dalam pengalihan opini tersebut.
Dan keluarnya SKB pemerintah yang masih ambigu makin menyesakkan hati umat Islam di Indonesia.
http://agama.infogue.com/skb_ahmadiyah
Iya, saya setuju Mbak.
Kalau kita tidak mencermati apa yang terjadi dan tidak mendalami esensi kemurnian Islam, bisa-bisa Islam hanya jadi legenda.
Thanks sudah mampir ke sini. Btw, tema blognya asyik juga tuh...
Post a Comment